P2

No. 1

Permohonan Importasi Tanpa Registrasi Kepabeanan

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja (jam layanan pukul 07.30 WIB – 17.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan paling sedikit memuat: ·Nama importir ·NPWP (dilampirkan) ·Nomor & tanggal AWB (dilampirkan) ·Uraian Barang·Jumlah/Berat ·Keterangan kegunaan barang, MSDS, dsb
• 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
• 3. Dokumen pendukung lain (packing list, invoice, brosur dll)

No. 2

Permohonan Pembukaan Blokir karena hasil uji ERNA (Existence,Responsibility,Nature of Business and Accountability)

Waktu Penyelesaian : 5 hari kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan
• Surat Kuasa (jika dikuasakan)
• Update dokumen yang dipersyaratkan pada saat Uji ERNA
• Dokumen pendukung lainnya