P2

No. 1

Permohonan Importasi Tanpa Registrasi Kepabeanan

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja (jam layanan pukul 07.30 WIB – 17.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan paling sedikit memuat: ·Nama importir ·NPWP (dilampirkan) ·Nomor & tanggal AWB (dilampirkan) ·Uraian Barang·Jumlah/Berat ·Keterangan kegunaan barang, MSDS, dsb
• 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
• 3. Dokumen pendukung lain (packing list, invoice, brosur dll)