Perizinan

No. 1

Izin Dimulainya Operasional TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Pemberitahuan akan dimulainya kegiatan Kepabeanan dan TPS
• Surat Keputusan Penetapan sebagai TPS

No. 2

Izin Reekspor (PIB yang telah mendapatkan Nopen)

Waktu Penyelesaian : 16 Jam kerja (Hari Kerja, 08.00-16.00)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• 1. Surat Permohonan Reekspor beserta alasan reekspor, jumlah dan jenis barang yang direekspor, lokasi barang (Gudang), dan Tanggal Perkiraan Reekspor
• 2. Surat Kuasa jika dikuasakan
• 3. Dokumen PIB Nopen
• 4. SPBL
• 5. Invoice
• 6. Packing List
• 7. Surat Pernyataan Posisi Barang dari pihak TPS bermeterai dan Foto Barang
• 8. Surat Persetujuan Pengeluaran Sebagian (apabila dikeluarkan sebagian)
• 9. SBP
• 10. Surat Pernyataan dari pihak shipper (apabila dikarenakan salah kirim)
• 11. AWB

No. 3

Izin Re Impor eks PEB biasa/ eks PEB re-ekspor yang bukan melalui Kantor KPU BC Soetta

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • catatan: Setelah permohonan diterima kami akan melakukan konfirmasi ( bersurat) ke unit P2 atau Ke Kantor tempat Ekspor tersebut terlebih dahulu terkait permasalahan yang dimohonkan
• Setiap satu pengiriman permohonan hanya untuk 1 (satu) Surat permohonan
• Surat kuasa
• Dokumen Impor : AWB, Invoice & Packing LIst
• PEB
• NPE
• Invoice & Packing LIst Ekspor
• Agar dikirim dalam 1 (satu) file PDF
• Jika jumlah dan jenis barang (spekteknis ) dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 3 item agar Mengisi G-Form dengan alamat bit.ly/reimporsoetta guna perceptan layanan dan menghindari kesalahan penulisan pada SKEP
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Surat kronologis kejadian (timeline)
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa benar barang tersebut barang ekspor yang diimpor kembali
• Outward Manifes
• Surat penolakan dari consignee
• Foto Barang

No. 4

Perpanjangan TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Keputusan penetapan TPS
• Kontrak dengan pemilik Kawasan
• Permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020
• Fotokopi NPWP Perusahaan
• Fotokopi NPWP Penanggung Jawab
• Fotokopi KTP Penanggung Jawab
• Gambar denah lokasi dan tata ruang
• Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan

No. 5

Perubahan Data TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020,
• Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris dan perubahannya bila ada,
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Fotokopi surat persetujuan perubahan data perseroan dari Menteri Hukum & HAM yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi Skep TPS Lama,
• Dokumen Pendukung Lainnya
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan
• Kartu Identitas Penanggung Jawab TPS (KTP/Paspor)

No. 6

Perubahan Lay Out TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan
• Fotokopi skep TPS lama dan perubahannya
• Gambar denah lokasi dan tata ruang sebelum dan setelah layout
• Fotokopi NPWP perusahaan
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan
• Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan

No. 7

Pencabutan TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020,
• Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum,
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Fotokopi surat persetujuan perubahan data perseroan dari Menteri Hukum & HAM,
•  Fotokopi NPWP,
• Fotokopi KTP,
•  Fotokopi Skep TPS Lama,
• Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
• Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar

No. 8

Izin TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020,
• Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris dan perubahannya bila ada,
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Fotokopi surat izin usaha dari instansi terkait yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi surat izin dari pemerintah daerah setempat yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandasahkan oleh notaris,
• Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau bandar udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau bandar udara, kecuali terminal khusus,
• Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi surat keterangan terdaftar ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi NPWP Perusahaan,
• Fotokopi NPWP Penanggung Jawab,
• Foto

No. 9

Izin Operasional PJT

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai lampiran PMK nomor 199/PMK.010/2019
• Keputusan menteri komunikasi dan informatika tentang izin penyelenggaraan pos layanan paket
•  Nomor pokok pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
• Nomor identitas kepabeanan
• Surat kerjasama dengan TPS untuk kegiatan PJT
• Surat keputusan penetapan sebagai TPS
• Daftar sarana dan prasarana di TPS
• Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang
• Denah layout TPS
• Fotokopi KTP direktur utama
• Fotokopi NPWP direktur utama
• Fotokopi NPWP perusahaan
• Surat keterangan terdaftar dari kantor pajak setempat
•  Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum perseroan
• Salinan akta pendirian perseroan terbatas (PT)
• Tanda daftar perusahaan perseroan terbatas dari pemerintah provinsi
• Surat keterangan domisili perusahaan
• Hasil Konfirmasi SKE

No. 10

Perizinan TPS Pusat Distribusi

Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan yang mencakup persyaratan 1-3
• 1. Identitas Penanggung Jawab
• 2. Lokasi TPS yang ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi
• 3. Ukuran, Luas, dan/atau Daya Tampung (volume), serta Batas-batas TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi
• Lampiran Surat Permohonan yang mencakup persyaratan 4-7
• 4. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS
• 5. Bukti penerapan aplikasi TPS Online
• 6. Diagram Alir (flowchart) yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS Pusat Distribusi
• 7. Denah (layout) TPS Pusat Distribusi termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS Pusat Distribusi

No. 11

Pencabutan Izin TPS Pusat Distribusi

Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan Pencabutan TPS Pusat Distribusi
• 2. Denah (layout) TPS

No. 12

Izin Re Impor eks PEB (diekspor untuk diimpor kembali) || SOP : https://bit.ly/sitersop5

Waktu Penyelesaian : 20 Jam Kerja (Sejak permohonan disubmit secara lengkap dan benar)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Setiap satu pengiriman permohonan hanya untuk 1 (satu) Surat permohonan
• Surat kuasa
• Dokumen Impor : AWB, Invoice & Packing LIst
• PEB
• NPE
• Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) optional apabila ada
• Invoice & Packing LIst Ekspor
• Agar dikirim dalam 1 (satu) file PDF
• Jika jumlah dan jenis barang (spekteknis ) dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 3 item agar Mengisi G-Form dengan alamat bit.ly/reimporsoetta guna perceptan layanan dan menghindari kesalahan penulisan pada SKEP
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Draft PIB (Kolom 19 wajib diisi kode fasilitas nomor kode 22/32 : 1. Perbaikan dan Pengerjaan (kode fasilitas 22 pada kolom 19 PIB) 2. Pengujian (kode fasilitas 22 pada kolom 19 PIB) 3. Kualitas sama (kode fasilitas 32 pada kolom 19 PIB)

No. 13

Izin Reekspor Eks Impor Sementara

Waktu Penyelesaian : 8 Jam
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Melampirkan SKEP Impor Sementara
• Melampirkan PIB
• Melampirkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
• Permohonan dikirim dalam 1 (satu) file