Perizinan

No. 1

Izin Dimulainya Operasional TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Pemberitahuan akan dimulainya kegiatan Kepabeanan dan TPS
• Surat Keputusan Penetapan sebagai TPS

No. 2

Izin Reekspor (PIB yang telah mendapatkan Nopen)

Waktu Penyelesaian : 16 Jam kerja (Hari Kerja, 08.00-16.00)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• 1. Surat Permohonan Reekspor beserta alasan reekspor, jumlah dan jenis barang yang direekspor, lokasi barang (Gudang), dan Tanggal Perkiraan Reekspor
• 2. Surat Kuasa jika dikuasakan
• 3. Dokumen PIB Nopen
• 4. SPBL
• 5. Invoice
• 6. Packing List
• 7. Surat Pernyataan Posisi Barang dari pihak TPS bermeterai dan Foto Barang
• 8. Surat Persetujuan Pengeluaran Sebagian (apabila dikeluarkan sebagian)
• 9. SBP
• 10. Surat Pernyataan dari pihak shipper (apabila dikarenakan salah kirim)
• 11. AWB

No. 3

Izin Re Impor eks PEB biasa/ eks PEB re-ekspor yang bukan melalui Kantor KPU BC Soetta

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • catatan: Setelah permohonan diterima kami akan melakukan konfirmasi ( bersurat) ke unit P2 atau Ke Kantor tempat Ekspor tersebut terlebih dahulu terkait permasalahan yang dimohonkan
• Setiap satu pengiriman permohonan hanya untuk 1 (satu) Surat permohonan
• Surat kuasa
• Dokumen Impor : AWB, Invoice & Packing LIst
• PEB
• NPE
• Invoice & Packing LIst Ekspor
• Agar dikirim dalam 1 (satu) file PDF
• Jika jumlah dan jenis barang (spekteknis ) dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 3 item agar Mengisi G-Form dengan alamat bit.ly/reimporsoetta guna perceptan layanan dan menghindari kesalahan penulisan pada SKEP
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Surat kronologis kejadian (timeline)
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa benar barang tersebut barang ekspor yang diimpor kembali
• Outward Manifes
• Surat penolakan dari consignee
• Foto Barang

No. 4

Izin Re Impor eks PEB (diekspor untuk diimpor kembali) || SOP : https://bit.ly/sitersop5

Waktu Penyelesaian : 20 Jam Kerja (Sejak permohonan disubmit secara lengkap dan benar)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Setiap satu pengiriman permohonan hanya untuk 1 (satu) Surat permohonan
• Surat kuasa
• Dokumen Impor : AWB, Invoice & Packing LIst
• PEB
• NPE
• Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) optional apabila ada
• Invoice & Packing LIst Ekspor
• Agar dikirim dalam 1 (satu) file PDF
• Jika jumlah dan jenis barang (spekteknis ) dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 3 item agar Mengisi G-Form dengan alamat bit.ly/reimporsoetta guna perceptan layanan dan menghindari kesalahan penulisan pada SKEP
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 5

Perpanjangan TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Keputusan penetapan TPS
• Kontrak dengan pemilik Kawasan
• Permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020
• Fotokopi NPWP Perusahaan
• Fotokopi NPWP Penanggung Jawab
• Fotokopi KTP Penanggung Jawab
• Gambar denah lokasi dan tata ruang
• Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan

No. 6

Perubahan Data TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020,
• Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris dan perubahannya bila ada,
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Fotokopi surat persetujuan perubahan data perseroan dari Menteri Hukum & HAM yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi Skep TPS Lama,
• Dokumen Pendukung Lainnya
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan
• Kartu Identitas Penanggung Jawab TPS (KTP/Paspor)

No. 7

Perubahan Lay Out TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan
• Fotokopi skep TPS lama dan perubahannya
• Gambar denah lokasi dan tata ruang sebelum dan setelah layout
• Fotokopi NPWP perusahaan
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan
• Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan

No. 8

Pencabutan TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020,
• Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum,
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Fotokopi surat persetujuan perubahan data perseroan dari Menteri Hukum & HAM,
•  Fotokopi NPWP,
• Fotokopi KTP,
•  Fotokopi Skep TPS Lama,
• Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
• Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar

No. 9

Izin TPS

Waktu Penyelesaian : 10 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai format dalam PER-10/BC/2020,
• Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum yang ditandasahkan oleh notaris dan perubahannya bila ada,
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB),
• Fotokopi surat izin usaha dari instansi terkait yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi surat izin dari pemerintah daerah setempat yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandasahkan oleh notaris,
• Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau bandar udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau bandar udara, kecuali terminal khusus,
• Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi surat keterangan terdaftar ditandasahkan oleh notaris,
• Fotokopi NPWP Perusahaan,
• Fotokopi NPWP Penanggung Jawab,
• Foto

No. 10

Izin Operasional PJT

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00)
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat permohonan sesuai lampiran PMK nomor 199/PMK.010/2019
• Keputusan menteri komunikasi dan informatika tentang izin penyelenggaraan pos layanan paket
•  Nomor pokok pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
• Nomor identitas kepabeanan
• Surat kerjasama dengan TPS untuk kegiatan PJT
• Surat keputusan penetapan sebagai TPS
• Daftar sarana dan prasarana di TPS
• Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang
• Denah layout TPS
• Fotokopi KTP direktur utama
• Fotokopi NPWP direktur utama
• Fotokopi NPWP perusahaan
• Surat keterangan terdaftar dari kantor pajak setempat
•  Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum perseroan
• Salinan akta pendirian perseroan terbatas (PT)
• Tanda daftar perusahaan perseroan terbatas dari pemerintah provinsi
• Surat keterangan domisili perusahaan
• Hasil Konfirmasi SKE

No. 11

Perizinan TPS Pusat Distribusi

Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan yang mencakup persyaratan 1-3
• 1. Identitas Penanggung Jawab
• 2. Lokasi TPS yang ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi
• 3. Ukuran, Luas, dan/atau Daya Tampung (volume), serta Batas-batas TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi
• Lampiran Surat Permohonan yang mencakup persyaratan 4-7
• 4. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS
• 5. Bukti penerapan aplikasi TPS Online
• 6. Diagram Alir (flowchart) yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS Pusat Distribusi
• 7. Denah (layout) TPS Pusat Distribusi termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS Pusat Distribusi

No. 12

Pencabutan Izin TPS Pusat Distribusi

Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan Pencabutan TPS Pusat Distribusi
• 2. Denah (layout) TPS

No. 13

Izin Reekspor Eks Impor Sementara

Waktu Penyelesaian : 8 Jam
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Melampirkan SKEP Impor Sementara
• Melampirkan PIB
• Melampirkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
• Permohonan dikirim dalam 1 (satu) file