Cukai

No. 1

Penerbitan NPPBKC

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 2

Permohonan Pelekatan Pita Cukai

Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja setelah pita cukai dilekatkan (Senin-Jumat jam 07.30-17.00)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • 1. Surat permohonan (mencantumkan jumlah pita cukai yang dilekatkan)
• 2. PIB Aju
• 3. Uraian barang PIB
• 4. NPPBKC
• 5. CK1
• 6. Master Airway Bill / House Airway Bill
• 7. Invoice yang mencakup informasi tentang Barang Kena Cukai yang diimpor
• 8. Packing List yang mencakup informasi tentang Barang Kena Cukai yang diimpor
• 9. Surat Keputusan atas Penetapan Tarif Pita Cukai atau Hasil Uji Lab Barang Kena Cukai dari Kantor Pengawas atau Penerbit Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
• Catatan: setelah mengajukan di siap terbang segera keruang monev untuk proses pelekatan