Pabean

No. 1

Pengeluaran Sebagian (CN-PIBK) SOP/IK : https://bit.ly/sitersop3

Waktu Penyelesaian : 3 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. Invoice
• d. AWB
• e. Dokumen Pelengkap SPBLBK
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 2

Pelayanan Pembatalan (CN/PIBK) Impor Barang Kiriman (selain barang tidak tiba) SOP/IK : https://bit.ly/sitersop2

Waktu Penyelesaian : 5 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. Surat Pernyataan Posisi/Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• d. Foto Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• e. Persetujuan Pembatalan Status BTD (apabila barang sudah BTD)
• f. Persetujuan Pembukaan Pos BCF 1.5 (apabila barang sudah BTD)
• g. Invoice
• h. AWB
• i. Surat Pernyataan Timbang Ulang (apabila redress Kilo/Koli)
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 3

pembukaan BCF 1.5 ( Pembatalan Penetapan BTD) SOP : https://bit.ly/sitersop1

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Invoice,AWB,Packing List
• NPWP (Barang kiriman)
• NIB apabila PIB
• Surat Persetujuan Re Ekspor jika akan di Re Ekspor
• Surat Kuasa apabila pengurusan barang dikuasakan
• Surat Pernyataan akan mengurus proses kepabeanan barang sampai selesai
• Izin Lartas jika ada
• Dikirim dalam satu (1) file
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 4

Izin Timbun dan Periksa Fisik di Gudang Importir | Persyaratan : https://bit.ly/SyaratIzinTimbun

Waktu Penyelesaian : 12 jam kerja (hari kerja pukul 08:00 s.d. 16.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Izin Timbun dan Periksa Fisik di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS
• Dokumen Pelangkap Pabean (Cek pada link persyaratan)
• Izin Impor (Jika Ada)
• Foto Barang
• Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
• Surat Tugas
• Surat Pernyataan Keabsahan (Bermaterai)

No. 5

Jaminan PJT || SOP/IK : https://bit.ly/sitersop4

Waktu Penyelesaian : 3 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan
• b. Bukti Penerimaan Jaminan Tahun Lalu
• c. Surat Persetujuan Ijin Kerja dari KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta (Keputusan Persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT)
• d. Surat Izin Penyelenggara POS dari Kominfo
• e. Surat Registrasi Kepabeanan (NIK)
• f. Surat Keterangan Pajak/NPWP
• g. Nomor Induk Berusaha (NIB)
• h. KTP Penanggung Jawab
• *agar mencantumkan nama PJT

No. 6

Penyerahan data dalam Rangka Penelitian Ulang (PENUL)

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • surat tanda terima di tandatangani disertai nama dan jabatan oleh yg menyerahkan
• data di scan dalam satu file

No. 7

Izin Timbun dan Periksa Fisik Di Gudang Importir Barang Rush Handling | Persyaratan : https://bit.ly/SyaratIzinTimbun

Waktu Penyelesaian : 12 jam kerja (setiap hari pukul 09:00 s.d. 23.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Izin Timbun dan Periksa Fisik di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS
• Dokumen Pelangkap Pabean (Cek pada link persyaratan)
• Izin Impor (Jika Ada)
• Foto Barang
• Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
• Surat Tugas
• Surat Pernyataan Keabsahan (Bermaterai)

No. 8

Registrasi IMEI (Barang Penumpang)

Waktu Penyelesaian : 2 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan yang paling sedikit memuat :
• a. Nama pemohon
• b. Nomor identitas
• c. NPWP jika ada
• d. Nomor Penerbangan
• e. Tanggal kedatangan
• f. Jumlah dan jenis perangkat telekomunikasi
• g. Tipe perangkat telekomunikasi
• h. IMEI sesuai perangkat telekomunikasi
• i. Email yang dapat dihubungi
• j. Pernyataan/ penjelasan atas kendala jika diperlukan
• 2. Identitas Pemohon
• 3. Surat Kuasa (untuk permohonan bukan oleh consignee/ pemilik barang)
• 4. Foto IMEI pada Device (bukan screenshoot) melalui *#06#
• 5. Foto fisik dan box perangkat telekomunikasi
• 6. Bukti Pembayaran Pajak Manual (BPPM) dan/ atau Bukti Bayar untuk perangkat telekomunikasi lebih dari USD 500
• 7. Copy Paspor
• 8. Copy Boardingpass dan/atau cap kedatangan/ dokumen lain yang membuktikan kedatangan di Indonesia

No. 9

Perbaikan Tanggal CN

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. Surat pernyataan Posisi/ Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• d. Foto lokasi barang (apabila barang belum BTD)
• e. Persetujuaan pembatalan status BTD (apabila barang sudah BTD)
• f. Persetujuan pembukaan pos BCF 1.5 (apabila barang sudah BTD)
• g. Invoice
• h. AWB
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 10

Rollback Data CN

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. AWB
• d. Invoice
• *agar mencantumkan consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 11

Pengajuan PEB Manual

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • PEB
• NPE (dengan format yang sudah disediakan)
• Invoice, Packing List, dan AWB
• Dokumen Lartas (jika ada)
• Berita acara (BA) sesuai format yang sudah disediakan (menyebutkan nomor AJU sesuai surat permohonan)
• Flat file (extension file diubah menjadi doc atau xls)
• https://bit.ly/NPEmanualbcsh
• Kolom keterangan harus diisikan no Aju PEB tanpa tanda strip (jika tidak diisi maka akan ditolak)
• 1 Pengajuan untuk 1 No Aju PEB

No. 12

Pembetulan PEB (lewat waktu melalui Kepala Kantor)

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Pembetulan PEB a. Surat permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan dan ditujukan ke Kepala Kantor KPU BC Soekarno Hatta b. Dilengkapi alasan pembetulan c. Dilengkapi email aktifperusahaan
• PEB, NPE, dan DokumenPelengkap (invoice, packing list, dll)

No. 13

Pengajuan PPB

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • PPB
• PEB
• PKB
• Packing List & Invoice

No. 14

Registrasi IMEI (Barang Kiriman)

Waktu Penyelesaian : 2 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan paling sedikit memuat:
• a. Nama pemohon
• b. Nomor identitas
• c. NPWP jika ada
• d. Nomor HAWB
• e. Jumlah dan jenis perangkat telekomunikasi
• f. Tipe perangkat telekomunikasi
• g. IMEI sesuai perangkat telekomunikasi
• h. Email yang dapat dihubungi
• i. Pernyataan/ penjelasan atas kendala jika diperlukan
• 2. Identitas Pemohon
• 3. Surat Kuasa (untuk permohonan bukan oleh consignee/ pemilik barang)
• 4. Foto IMEI pada Device (bukan screenshoot) melalui *#06#
• 5. Foto fisik dan box perangkat telekomunikasi
• 6. SPPBMCP dan/ atau Bukti Bayar
• *agar mencantumkan consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 15

Kelengkapan PIB, COO, NPD dan INP/DNP Barang ex Rush Handling (Barang Poin J PMK 74 Tahun 2021) (Nopen – Tgl Nopern – Nama Importir HARUS diisi pada kolom KETERANGAN)

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : -

No. 16

SIAP PKB BARANG EX RH (POIN J PMK 74 TAHUN 2021)-DIAJUKAN OLEH TPS-(NOPIB TGL PIB - NAMA IMPORTIR HARUS di ISI pada kolom Keterangan)

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : -

No. 17

Perubahan atas Kesalahan Data CN/PIBK

Waktu Penyelesaian : 0
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • a.Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b.Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c.Surat pernyataan Posisi/ Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• d.Foto lokasi barang (apabila barang belum BTD)
• e.Invoice
• f.AWB
• g.Identitas Importir / Penyelenggara Pos (NPWP/ KTP/ Paspor/ Lainnya)
• h.Dokumen Pelengkap Pembatalan
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 18

Pengeluaran Sebagian Barang Eksep

Waktu Penyelesaian : Jam Kerja sejak permohonan disubmit secara lengkap dan benar
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan asli
• 1. Surat Permohonan asli
• 2. PIB Nopen
• 3. Respon SPPB/SPJM
• 4. MAWB
• 5. HAWB
• 6. Invoice
• 7. Packing List

No. 19

Pemeriksaan Fisik Barang di Lokasi Importir

Waktu Penyelesaian : 2 Jam Kerja sejak permohonan disubmit secara lengkap dan benar
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan asli (format : https://tinyurl.com/Format-Surat-Permohonan)
• 2. PIB Nopen
• 3. Surat Persetujuan Izin Timbun
• 4. Respon SPJM
• 5. MAWB
• 6. HAWB
• 7. Invoice
• 8. Packing List

No. 20

Pembatalan PEB

Waktu Penyelesaian : 20 Jam Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Surat permohonan beserta alasan
• PEB dan NPE
• Invoice dan Packing List
• Surat Pernyataan Posisi Barang Bermaterai
• Legalitas
• Surat kuasa/ surat tugas
• -----------------------------------------
• *Mohon diperhatikan, bahwa pembatalan PEB sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal perkiraan ekspor yang tertera pada PEB.
• Permohonan pembatalan yang diajukan melebihi jangka waktu dimaksud akan dikenakan SPSA. Penentuan batas waktu dihitung berdasarkan tanggal unggah dokumen permohonan pertama kali di Siap Terbang.

No. 21

SPPBE (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor)

Waktu Penyelesaian : 4 Jam
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • Surat Persetujuan Pembatalan PEB (untuk SPPBE pembatalan)
• Surat Permohonan Reoksigen dari Perusahaan dan Surat Pernyataan dari TPS (untuk SPPBE Reoksigen)
• Surat Permohonan atau Pernyataan akan melakukan pindah gudang ( untuk SPPBE Pindah Gudang)
• Surat Permohonan atau Pernyataan barang offload dan Persetujuan Pembetulan PEB (untuk SPPBE Offload)
• PEB dan NPE
• Invoice dan Packing List