Pabean

No. 1

Pengeluaran Sebagian (CN-PIBK) SOP/IK : https://bit.ly/sitersop3

Waktu Penyelesaian : 3 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. Invoice
• d. AWB
• e. Dokumen Pelengkap SPBLBK
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 2

Pembatalan (CN) (selain barang tidak tiba) SOP/IK : https://bit.ly/sitersop2

Waktu Penyelesaian : 5 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. Surat Pernyataan Posisi/Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• d. Foto Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• e. Persetujuan Pembatalan Status BTD (apabila barang sudah BTD)
• f. Persetujuan Pembukaan Pos BCF 1.5 (apabila barang sudah BTD)
• g. Invoice
• h. AWB
• i. Surat Pernyataan Timbang Ulang (apabila redress Kilo/Koli)
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 3

pembukaan BCF 1.5 ( Pembatalan Penetapan BTD) SOP : https://bit.ly/sitersop1

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Invoice,AWB,Packing List
• NPWP (Barang kiriman)
• NIB apabila PIB
• Surat Persetujuan Re Ekspor jika akan di Re Ekspor
• Surat Kuasa apabila pengurusan barang dikuasakan
• Surat Pernyataan akan mengurus proses kepabeanan barang sampai selesai
• Izin Lartas jika ada
• Dikirim dalam satu (1) file
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 4

Izin Timbun dan Periksa Fisik di Gudang Importir | Persyaratan : https://bit.ly/SyaratIzinTimbun

Waktu Penyelesaian : 12 jam kerja (hari kerja pukul 08:00 s.d. 16.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Izin Timbun dan Periksa Fisik di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS
• Dokumen Pelangkap Pabean (Cek pada link persyaratan)
• Izin Impor (Jika Ada)
• Foto Barang
• Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
• Surat Tugas
• Surat Pernyataan Keabsahan (Bermaterai)

No. 5

Jaminan PJT || SOP/IK : https://bit.ly/sitersop4

Waktu Penyelesaian : 3 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan
• b. Bukti Penerimaan Jaminan Tahun Lalu
• c. Surat Persetujuan Ijin Kerja dari KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta (Keputusan Persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT)
• d. Surat Izin POS Kominfo/PJT
• e. Surat Registrasi Kepabeanan (NIK)
• f. Surat Keterangan Pajak/NPWP
• g. Nomor Induk Berusaha (NIB)
• h. KTP Penanggung Jawab
• *agar mencantumkan nama PJT

No. 6

Penyerahan data dalam Rangka Penelitian Ulang (PENUL)

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • surat tanda terima di tandatangani disertai nama dan jabatan oleh yg menyerahkan
• data di scan dalam satu file

No. 7

Izin Timbun dan Periksa Fisik Di Gudang Importir Barang Rush Handling | Persyaratan : https://bit.ly/SyaratIzinTimbun

Waktu Penyelesaian : 12 jam kerja (setiap hari pukul 09:00 s.d. 23.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Izin Timbun dan Periksa Fisik di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS
• Dokumen Pelangkap Pabean (Cek pada link persyaratan)
• Izin Impor (Jika Ada)
• Foto Barang
• Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
• Surat Tugas
• Surat Pernyataan Keabsahan (Bermaterai)

No. 8

Registrasi IMEI (Barang Penumpang)

Waktu Penyelesaian : 2 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan yang paling sedikit memuat :
• a. Nama pemohon
• b. Nomor identitas
• c. NPWP jika ada
• d. Nomor Penerbangan
• e. Tanggal kedatangan
• f. Jumlah dan jenis perangkat telekomunikasi
• g. Tipe perangkat telekomunikasi
• h. IMEI sesuai perangkat telekomunikasi
• i. Email yang dapat dihubungi
• j. Pernyataan/ penjelasan atas kendala jika diperlukan
• 2. Identitas Pemohon
• 3. Surat Kuasa (untuk permohonan bukan oleh consignee/ pemilik barang)
• 4. Foto IMEI pada Device (bukan screenshoot) melalui *#06#
• 5. Foto fisik dan box perangkat telekomunikasi
• 6. Bukti Pembayaran Pajak Manual (BPPM) dan/ atau Bukti Bayar untuk perangkat telekomunikasi lebih dari USD 500
• 7. Copy Paspor
• 8. Copy Boardingpass dan/atau cap kedatangan/ dokumen lain yang membuktikan kedatangan di Indonesia

No. 9

Perbaikan Tanggal CN

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. Surat pernyataan Posisi/ Lokasi Barang (apabila barang belum BTD)
• d. Foto lokasi barang (apabila barang belum BTD)
• e. Persetujuaan pembatalan status BTD (apabila barang sudah BTD)
• f. Persetujuan pembukaan pos BCF 1.5 (apabila barang sudah BTD)
• g. Invoice
• h. AWB
• *agar mencantumkan nama consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 10

Rollback Data CN

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • a. Surat Permohonan Surat Permohonan (dengan menyertakan alasan jelas)
• b. Surat Kuasa (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain selain consignee)
• c. AWB
• d. Invoice
• *agar mencantumkan consignee dan nomor AWB pada kolom keterangan

No. 11

Pengajuan PEB Manual

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • PEB
• NPE (dengan format yang sudah disediakan)
• Invoice, Packing List, dan AWB
• Dokumen Lartas (jika ada)
• Berita acara (BA) sesuai format yang sudah disediakan (menyebutkan nomor AJU sesuai surat permohonan)
• Flat file (extension file diubah menjadi doc atau xls)
• https://bit.ly/NPEmanualbcsh
• Kolom keterangan harus diisikan no Aju PEB tanpa tanda strip (jika tidak diisi maka akan ditolak)
• 1 Pengajuan untuk 1 No Aju PEB

No. 12

Pembetulan PEB (lewat waktu melalui Kepala Kantor)

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Pembetulan PEB a. Surat permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan dan ditujukan ke Kepala Kantor KPU BC Soekarno Hatta b. Dilengkapi alasan pembetulan c. Dilengkapi email aktifperusahaan
• PEB, NPE, dan DokumenPelengkap (invoice, packing list, dll)

No. 13

Pengajuan PPB

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • PPB
• PEB
• PKB
• Packing List & Invoice

No. 14

Registrasi IMEI (Barang Kiriman)

Waktu Penyelesaian : 2 Hari kerja sejak berkas diterima
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • 1. Surat Permohonan paling sedikit memuat:
• a. Nama pemohon
• b. Nomor identitas
• c. NPWP jika ada
• d. Nomor HAWB
• e. Jumlah dan jenis perangkat telekomunikasi
• f. Tipe perangkat telekomunikasi
• g. IMEI sesuai perangkat telekomunikasi
• h. Email yang dapat dihubungi
• i. Pernyataan/ penjelasan atas kendala jika diperlukan
• 2. Identitas Pemohon
• 3. Surat Kuasa (untuk permohonan bukan oleh consignee/ pemilik barang)
• 4. Foto IMEI pada Device (bukan screenshoot) melalui *#06#
• 5. Foto fisik dan box perangkat telekomunikasi
• 6. SPPBMCP dan/ atau Bukti Bayar

No. 15

Kelengkapan PIB, COO, NPD dan INP/DNP Barang ex Rush Handling (Barang Poin J PMK 74 Tahun 2021) (Nopen – Tgl Nopern – Nama Importir HARUS diisi pada kolom KETERANGAN)

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : -

No. 16

SIAP PKB BARANG EX RH (POIN J PMK 74 TAHUN 2021)-DIAJUKAN OLEH TPS-(NOPIB TGL PIB - NAMA IMPORTIR HARUS di ISI pada kolom Keterangan)

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : -

No. 17

Pembatalan PEB

Waktu Penyelesaian : 20 Jam
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Surat permohonan beserta alasan
• PEB dan NPE
• Invoice dan Packing List
• Surat Pernyataan Posisi Barang Bermaterai
• Legalitas
• Surat kuasa/ surat tugas

No. 18

SPPBE (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor)

Waktu Penyelesaian : 4 Jam
Lokasi Layanan : Gedung A
Syarat - Syarat : • Surat Persetujuan Pembatalan PEB (untuk SPPBE pembatalan)
• Surat Permohonan Reoksigen dari Perusahaan dan Surat Pernyataan dari TPS (untuk SPPBE Reoksigen)
• Surat Permohonan atau Pernyataan akan melakukan pindah gudang ( untuk SPPBE Pindah Gudang)
• Surat Permohonan atau Pernyataan barang offload dan Persetujuan Pembetulan PEB (untuk SPPBE Offload)
• PEB dan NPE
• Invoice dan Packing List