Fasilitas

No. 1

Kawasan Berikat

Waktu Penyelesaian : 180 menit
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Pelayanan penelitian dokumen, pemeriksaan fisik kawasan berikat, pelayanan pemusnahan barang yang tidak terpakai, layanan reekspor kawasan berikat dan layanan pencacahan stock opname dan surat umum lainnya
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 2

Gudang Berikat

Waktu Penyelesaian : 180 menit
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Pelayanan penelitian dokumen, pemeriksaan fisik gudang berikat, pelayanan pemusnahan barang yang tidak terpakai, layanan reekspor gudang berikat dan layanan pencacahan stock opname , perpanjangan masa timbun..dll
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 3

Pusat Logistik Berikat

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Pelayanan penelitian dokumen, pemeriksaan fisik , pelayanan pemusnahan barang yang tidak terpakai, layanan reekspor dan layanan pencacahan stock opname dll
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 4

Toko Bebas Bea

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Pelayanan penelitian dokumen, pemeriksaan fisik , pelayanan pemusnahan barang yang tidak terpakai, layanan reekspor dan layanan pencacahan stock opname dll
• agar mencantumkan nama perusahaan dan nomor surat permohonan pada kolom keterangan

No. 5

Pembatalan PIB

Waktu Penyelesaian : 12 Jam Kerja (Hari Kerja, 08.00-16.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Permohonan dikirim dalam 1 (satu) file
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• 1. Surat Permohonan (memuat alasan pembatalan)
• 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
• 3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (bermaterai)
• 4. Surat Tugas
• 5. Draft PIB
• 6. Invoice
• 7. Packing List
• 8. HAWB dan MAWB
• 9. NIB dan NPWP
• 10. Dokumen Pendukung Lainnya (jika dibutuhkan)

No. 6

VOORUITSLAGH

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor
• Dokumen pelengkap pabean seperti AWB,Invoice,Packing LIst
• Bukti Tanda Terima Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan BM, BM dan PDRI dan/atau Cukai
• Permohonan dikiirim dalam 1 (satu) file
• agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan

No. 7

PP8 ( Pembebasan Bea Masuk Ats Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan setelah mendapatakan persetujuan terlebih dahulu dari Kementrian Luar Negeri
• Perkiraan Nilai Pabean yang tertera pada Invoice atau dokumen yang dipersamakan (rincian jumlah,jenis dan harga barang)
• Kartu Identitas diplomatik Kepala Perwakilan Negara Asing sebagai penerima fasilitas
• Kartu Identitas diplomatik Kepala Perwakilan negara Asing selaku pemohon
• Nota Diplomatik kuasa usaha sementara (charge d'affaires) dalam hal pemohon selain Duta Besar
• Dokumen pelengkap lainnya (draft PIB,Airwaybill, Surat Kuasa dan Surat Tugas

No. 8

PP19 ( Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

Waktu Penyelesaian : 5 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan setelah mendapatakan persetujuan dari Kementrian Sekretaris Negara
• Dokumen perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan (rincian jumlah, jenis dan haraga barang)
• Fotokopi Kartu Identitas atau Surat Izin penugasan Kepala Badan Internasional sebagai pemohon
• Surat Perintah Pejabat Pengganti dalam hal pemohon bukan Kepala Badan Internasional
• Dokumen Pelengkap lainnya (draft PIB,Airwaybill, Surat Kuasa dan Surat Tugas)

No. 9

Permohonan Perubahan Surat Keputusan Menteri Keuangan atas fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI

Waktu Penyelesaian :
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • Surat Permohonan Perubahan SKMK sesuai format yang sudah ditentukan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Pejabat setara EselonII/Dekan
• Surat Keputusan Menteri Keuangan awal yang dimintakan perubahan
• Surat rekomendasi BNPB dengan data yang telah sesuai dengan permohonan perubahan.
• Dokumen pelengkap lain yang mendukung permohonan perubahan (Surat Kuasa,Surat Tugas dll)

No. 10

Perbaikan PIB

Waktu Penyelesaian : 12 Jam Kerja (Hari Kerja, 08.00-16.00 WIB)
Lokasi Layanan : Gedung B
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaan pada kolom keterangan
• Seluruh dokumen persyaratan dikirim dalam 1 (Satu) File PDF
• 1. Surat Permohonan (memuat data yang akan diperbaiki, sebelumnya dan seharusnya)
• 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
• 3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (bermaterai)
• 4. Surat Tugas
• 5. PIB
• 6. Invoice
• 7. Packing List
• 8. HAWB dan MAWB
• 9. Foto Barang (perlihatkan nomor AWB dan keseluruhan barang)
• 10. Delivery Order
• 11. Surat Keterangan Keberadaan Barang
• 12. NIB dan NPWP
• 13. Dokumen Pendukung Lainnya (jika dibutuhkan)

No. 11

Penarikan Jaminan Impor Sementara

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Lokasi Layanan :
Syarat - Syarat : • agar mencantumkan nama perusahaanpada kolom keterangan
• Melampirkan PEB
• Melampirkan PIB
• Melampirkan Invoice, P/l impor dan re ekspor serta dokumen pendukung lainnya
• Melempirkan Bukti Penerimaan Jaminan
• outward manifest
• skep impor sementara
• BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan)