Komitmen dan Imbauan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Berita tanggal : 29-06-2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan menunjuk surat Kepala KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta nomor S-882/KPU.3/2025 tanggal 24 Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam rangka menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin, kode etik dan kode perilaku, hingga risiko sanksi pidana, seluruh stakeholder dan pengguna layanan Kepabeanan dan Cukai pada KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta diimbau agar tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas baik secara langsung maupun tidak langsung tidak terbatas pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.


Pihak-pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan ke saluran pengaduan DJBC. DJBC menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Detail surat dapat diunduh melalui tautan:
s.kemenkeu.go.id/antigratifikasisoetta


#tolakdanlaporgratifikasi

Saluran pengaduan: 
wise.kemenkeu.go.id
www.beacukai.go.id/pengaduan